Sapa rakyat-Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar dan Kasi Humas Polres Bone IPTU Rayendra pimpin press release hasil ungkap Kasus Judi Online. Senin (18/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H menyampaikan bahwa, Personel berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku Judi Online dari 3 Laporan Polisi selama Bulan November 2024.
“Pada LP pertama, Pelaku yang diamankan di Jalan Veteran, Kel Watampone, kec Tanete Riattang pada Sabtu 09 November yakni RAW (54) Alamat Dusun Citta, Desa Prajamaju, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulsel dengan barang bukti 1 (satu) Unit handphone dan Uang Tunai senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, Ujarnya.
Pelaku RAW (54) membenarkan telah melakukan tindak pidana perjudian oline dengan situs Web Totojitu dengan menggunakan perangkat Handphone Android dengan saldo Deposite senilai Rp.200.000.
LP kedua pada 13 November 2024 di Lingkungan Sulilie, Kel. Pompanua, Kec. Ajangale, Kab Bone, dimana pelaku yang diamankan yakni UN (32) Alamat Jalan Poros Bone, Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.
Di tangan UN (32), Personel mengamankan 1 kartu ATM Bank BRI, Uang tunai sebesar Rp. 261.000 dengan 3 Handphone berbagai merek dengan modus operandi, Pelaku UN (32) melakukan perjudian online (tog Intel) di rumahnya dengan cara melalui Handphone milik pelaku dengan menggunakan Website judi online Senadatoto dan Kubotatoto”, Jelasnya.
LP ketiga, personel Sat Reskrim Polres Bone mengamankan 13 orang pada 14 November 2024. Yakni HN (34) yang perannya sebagai pengelola website judi online, JI (30) perannya yakni sebagai karyawan/operator, YS (28) perannya yakni sebagai karyawan/operator, Y (30) perannya yakni sebagai karyawan operator. RA (18) perannya yakni sebagai karyawan/operator.
Lalu SA (26) perannya yakni sebagai karyawan pengawas. J (29) perannya yakni sebagai karyawan/operator. Si (33) perannya yakni sebagai karyawan/operator, GN (24) perannya yakni sebagai karyawan/operator, IA (28) perannya yakni sebagai karyawan/operator, AN (33) perannya yakni sebagai karyawan operator, NI (39) perannya yakni sebagai karyawan/operator dan MA (20) perannya yakni sebagai karyawan operator.
“Pada penangkapan ini, Barang bukti yang diamankan 1 Unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2024 Wama Hitam, 1 Unit Mobil Toyota Rush Tahun 2022 Warna Hitam, 47 buah handphone Android, 5 buah tablet Android, 13 buah kartu perdana, 1 buah laptop, 4 buah Buku catatan dan 11 buah meja belajar”, Tuturnya.
“Adapun cara mengelola situs tersebut yaitu awalanya member membuat akun pada situs tersebut dan setelah mendapatkan User ID kemudian member melakukan deposit ke rekening yang tertera pada situs tersebut, kemudian para karyawan yang bertugas memproses deposit dari para member”, Sambungnya.
Pelaku di kenakan Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik Dan Atau Tindak Pidana Perjudian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana Subs pasal 303 Bis 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 15 tahun”, Terangnya.