BONE, SAPARAKYAT.COM-Seorang anak berinisial AW (7), warga Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi korban serangan anjing peliharaan milik warga, Jumat, 3 April 2026, siang.
Peristiwa tersebut terjadi saat lingkungan setempat tengah ramai oleh aktivitas anak-anak yang memanfaatkan hari libur sekolah untuk bermain di sekitar permukiman.
Insiden bermula ketika, Fitri (28), pemilik anjing, berkunjung ke rumah kerabatnya, Ayu Andira (27) di kawasan tersebut. Tanpa disadari, anjing peliharaannya ikut mengikuti hingga masuk ke area permukiman warga.
Menurut keterangan Ayu, suasana mendadak panik saat anak-anak melihat anjing berukuran besar tersebut.
“Anak-anak takut karena anjingnya besar dan tinggi. Korban sempat melempar sambil berlari, sehingga anjing itu memburu. Korban jatuh lalu digigit di bagian lengan kanan atas,” ujar Ayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gigitan pada bagian lengan kanan atas. Orang tua korban, Indah (24) segera membawa anaknya ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis, termasuk pemberian vaksin guna mencegah infeksi.
Mengetahui kejadian itu, ayah korban, A. Irfan sempat tersulut emosi dan mencari suami pemilik anjing. Situasi di lokasi pun sempat memanas dan berpotensi menimbulkan konflik antarwarga.
Warga yang khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan segera menghubungi kepala lingkungan setempat.
Tak lama berselang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jeppee, Bripka Muh. Tachdir, bersama Babinsa, Serka Haruna, turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi dan menenangkan kedua belah pihak.
Melalui pendekatan persuasif, situasi akhirnya berhasil dikendalikan. Orang tua korban memilih untuk memaafkan pemilik anjing dengan syarat menunggu perkembangan kondisi kesehatan anak mereka selama sepekan ke depan.
Keputusan tersebut sejalan dengan anjuran tenaga medis yang menyatakan bahwa korban perlu dipantau guna memastikan tidak ada dampak lanjutan dari gigitan, termasuk risiko rabies. Dokter juga mengimbau agar anjing yang menggigit tidak dibunuh untuk kepentingan observasi kesehatan hewan.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta kepala lingkungan menegaskan kepada pemilik anjing agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewan peliharaannya. Pemilik disarankan untuk tidak lagi membiarkan anjing berkeliaran bebas, serta mempertimbangkan memindahkan hewan tersebut ke lokasi yang lebih aman, seperti area perkebunan.
Peristiwa ini menjadi perhatian warga setempat. Pasalnya, selama bertahun-tahun kawasan Jalan tersebut dikenal relatif aman dan tidak terdapat warga yang memelihara anjing secara bebas di lingkungan tersebut.
Dasar Hukum dan Konsekuensi Pidana
Dalam perspektif hukum di Indonesia, pemilik hewan peliharaan memiliki tanggung jawab penuh atas segala akibat yang ditimbulkan oleh hewannya.
Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:
1. Tanggung Jawab atas Hewan Peliharaan (KUHP)
Pemilik yang lalai dalam mengawasi hewan peliharaannya dapat dijerat pidana.
Pasal 490 KUHP Lama (atau ketentuan serupa dalam KUHP Baru Pasal 301/302): mengatur tentang kelalaian dalam mengurung atau mengawasi hewan yang berpotensi membahayakan orang lain.
Pasal 359 dan 360 KUHP: jika kelalaian tersebut mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
2. Gugatan Perdata dan Ketertiban Umum
Selain pidana, pemilik juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
Pasal 1365 KUHPerdata: setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Membiarkan anjing berkeliaran bebas hingga mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan juga dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan, terutama yang berpotensi membahayakan, demi menjaga keselamatan bersama serta keharmonisan lingkungan.





