BONE, SAPARAKYAT.COM-Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi dalam turnamen mini soccer BERAMAL CUP di Kabupaten Bone resmi memasuki ranah hukum. Korban, Andi Muh. Rasyid bin Andi Muh. Yunus (37), telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone dan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLP/88/II/2026/SPKT/Res Bone/Polda Sulsel, laporan tersebut diterima pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar siang hari.
Dalam dokumen laporan polisi dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 wita, di Lapangan Abadi Mini Soccer, Jalan Salak, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana “dengan sengaja secara melawan hukum melakukan penganiayaan.” Terlapor berinisial H. Jemmy, S.Sos., M.Si. Laki-laki, berusia sekitar 57 tahun, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone.
Kronologi kejadian dalam laporan menyebutkan, insiden bermula saat tim Dinas Sosial melawan Dinas Peternakan terjadi perdebatan, antara tim Dinas Sosial dan panitia pertandingan terkait status seorang pemain yang tidak tercantum dalam Daftar Susunan Pemain (DSP). Meski panitia telah menegaskan bahwa pemain tersebut tidak dapat dimainkan karena tidak sesuai hasil rapat teknis, situasi di lapangan justru memanas.
Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga mendatangi korban dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah. Akibat kejadian itu, korban mengalami benjolan serta rasa sakit pada bagian wajah dan rahang.
Untuk memperkuat laporan, korban diketahui telah menjalani visum et repertum di RSUD Datu Pancaitana pada hari yang sama, Senin, 9 Februari 2026. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan di luar jam kerja dan menjadi salah satu alat bukti pendukung dalam proses hukum.
Diketahui bahwa sebelumnya oknum kepala dinas yang dimaksud melakukan pemukulan adalah Jemmy, selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone, sebagaimana tercantum dan dijelaskan dalam keterangan resmi pada dokumen STTLP.
Saat ini, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.





