BONE, SAPARAKYAT.COM – Puluhan pegawai PPPK dan PNS tampak mendatangi klinik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Watampone, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Senin pagi, 25 Mei 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus surat keterangan bebas narkoba melalui tahapan tes urine sebagai salah satu syarat administrasi.
Tes urine tersebut diperuntukkan bagi pegawai PPPK dalam rangka perpanjangan SK, sementara bagi PNS digunakan untuk keperluan kenaikan pangkat, pengajuan cuti, serta kebutuhan administrasi lainnya. Setiap peserta dikenakan biaya sekitar Rp120 ribu per orang.
Diperkirakan kurang lebih 2.000 pegawai PPPK akan mengikuti tes urine ini. Untuk menghindari penumpukan, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan secara bertahap, dimulai sejak 18 hingga 30 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya yang sempat mengalami antrean panjang.
Selain itu, pengawasan dalam pelaksanaan tes tahun ini juga diperketat guna memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Kegiatan ini merupakan kali kedua dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Hingga saat ini, pihak BNN belum menemukan adanya pegawai yang terbukti menggunakan narkoba. Namun, terdapat beberapa hasil tes yang menunjukkan indikasi positif, yang setelah ditelusuri diketahui berasal dari konsumsi obat-obatan medis. Beberapa di antaranya merupakan pegawai yang memiliki riwayat penyakit tertentu, termasuk gangguan kejiwaan, sehingga penggunaan obat tersebut diperbolehkan dan sesuai dengan keterangan medis yang dimiliki.
Dalam konteks tersebut, perlu dipahami bahwa obat kejiwaan (psikofarmaka) yang memiliki efek serupa narkoba tergolong dalam psikotropika. Zat ini bekerja pada sistem saraf pusat untuk mengubah suasana hati, persepsi, dan kesadaran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, obat-obatan ini termasuk kategori yang dikontrol ketat dan hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep serta pengawasan dokter.

Katim Rehabilitasi BNN, Savitri S. KM, M.A, menjelaskan bahwa hasil tes urine harus dilihat secara menyeluruh dan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkoba.
“Sejauh ini kami belum menemukan adanya pegawai yang menggunakan narkoba. Adapun beberapa yang terdeteksi positif, itu setelah kami lakukan penelusuran berasal dari obat-obatan yang dikonsumsi sesuai resep dokter. Jadi itu diperbolehkan karena didukung riwayat penyakit yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam setiap proses pemeriksaan. “Kami pastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, termasuk verifikasi bagi yang hasilnya terindikasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.
Komitmen ini sejalan dengan tekad Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., yang menegaskan bahwa tidak boleh ada jajaran pegawai pemerintah yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Upaya ini diharapkan mampu menjaga integritas, profesionalisme, serta citra aparatur sipil negara di Kabupaten Bone.





