KPU Bone Terima Surat Penyampaian Golkar untuk Penggantian Caleg Andi Atoro

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone akan segera memproses pengganti antar waktu (PAW) Andi Atoro yang meninggal dunia pada Senin 24 Juni 2024.

Proses PAW untuk caleg legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bone 3 tersebut dilakukan dengan adanya penyampaian dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bone.

Dimana KPU menerima surat penyampaian caleg pengganti untuk Dapil Bone 3 yang bakal diisi calon anggota DPRD Bone urutan kedua bernama Andi Ridwan.

Andi Ridwan caleg pengganti suara terbanyak kedua setelah Andi Atoro. Diketahui, Andi Atoro meraih 4.473 suara, sedangkan Andi Muhammad Ridwan mendulang 1.545 suara di Dapil Bone 3.

Dapil Bone 3 meliputi Kecamatan Bontocani, Kahu, Kajuara, Salomekko, Libureng, dan Patimpeng.

Baca Juga:  Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Anggota KPU Bone Zainal mengatakan DPD Partai Golkar Bone menyampaikan bahwa pengganti adalah Caleg yang meraih suara terbanyak kedua, yakni Andi Muhammad Ridwan.

Zainal yang juga Koordiv Teknis Penyelenggaraan itu mengaanan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya surat penyampaian terkait Caleg pengganti dari DPD Partai Golkar Bone ke KPU Bone.

“Kami sudah terima surat penyampaian dari Golkar Untuk PAW caleg dapil 3,” ujarnya.

Mengenai mekanisme peggantian caleg, kata dia pihaknya akan melakukan konsultasikan ke KPU provinsi.

Sementara caleg pengganti Andi Muh Ridwan mengakui jika Golkar telah melayangkan surat rekomendasi untuk proses penggantian di KPU Bone.

“Informasi yang kami terima, sudah ada surat penyampaian DPD Golkar Bone untuk penggantian caleg dilakukan PAW,” kata Koordinator Bappilu Partai Golkar Bone Dapil 3.

Pos terkait