Silaturahmi dan Koordinasi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone di RSUD Regional La Mappapenning Kab Bone

Saparakyat – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone, Ardiansyah dan PA Bidang Pelayanan Klaim, Brilian Ari Rachmawan bersilaturahmi serta berkoordinasi ke RSUD Regional La Mappapenning pada Hari Rabu, 24 Juli 2024. Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait implementasi JR Care dan mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 untuk menghimbau seluruh pegawai RSUD Regional La Mappapenning tertib dalam membayar PKB dan SWDKLLJ.

 

JR-Care merupakan sistem berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja sebagai inovasi dan transformasi digital dengan terdapat beberapa layanan didalamnya, antara lain pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan dan pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja serta penagihan biaya perawatan dan pengobatan.

Baca Juga:  UNCAPI FC JAWARA DI TURNAMEN FUTSAL FOMA CUP IV 

 

“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk diantaranya kami mengembangkan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas” Ujar Ardiansyah.

 

Diharapkan pegawai di RSUD Regional La Mappapenning dapat meneruskan sosialisai ini kepada masyarakat, baik yang akan mengurus santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja dan lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Seli/Dian Jawara di Turnamen Bulutangkis Internal PB.PANRITA

 

Seperti yang kita ketahui, bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin PT Jasa Raharja, maka akan diberikan santunan. Untuk korban Meninggal Dunia maka akan diserahkan santunan sebesar Rp.50.000.000, korban luka-luka maksimal biaya perawatan sebesar Rp.20.000.000, korban cacat tetap maksimal Rp.50.000.000, biaya ambulans maksimal Rp500.000, dan biaya P3K maksimal Rp1.000.000.

 

HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN

Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar Telepon : 0411 – 872988

Website : www.jasaraharja.co.id

Pos terkait