Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Sapa rakyat-Satuan Reserse Narkoba POLRES Bone, kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti sebanyak 617 gram.

Keduanya ditangkap di depan Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel. 15 November 2024.

 

“Kedua tersangka berinisial HA (44) dan WD (40) warga Jalan Pampan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, ditangkap di depan Terminal Palakka, ” ucap Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah saat jumpa pers di Aula Mapolres Bone, Senin, sekira pukul 13.00 wita, 18 November 2024.

 

“Dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip bening, dalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel oleh WD, ” ujar AKBP Erwin Syah.

Baca Juga:  Warga antusias hadiri sosialisasi PT.PLN(PERSERO)

Dia mengatakan dari hasil interogasi terhadap para tersangka, barang bukti tersebut berasal dari inisial SC ( DPO ) yang berada di Malaysia mengarahkan untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.

 

“Dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur dengan iming-iming uang jutaan rupiah,” jelas Kapolres Bone

 

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup

Pos terkait