BONE, SAPARAKYAT.COM-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku, S.Sos., S.H., memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum pegawai bernama Asnal Roni terhadap tahanan bernama H. Irham, yang merupakan tahanan titipan Polres Bone.
Peristiwa tersebut mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kalapas di Kantor Lapas Kelas IIA Watampone, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Selasa, 25 November 2025 siang.
Dalam keterangannya, Saripuddin membenarkan adanya dugaan insiden pemukulan tersebut dan memastikan bahwa langkah administrasi maupun penegakan disiplin telah dilakukan sesuai prosedur.
“Oknum tersebut sudah dilaporkan ke Kanwil untuk diproses dan ditindaklanjuti. Apakah nanti akan dilakukan penarikan ke tingkat wilayah atau sanksi lainnya, kita tunggu saja hasilnya,” tegas Saripuddin.
Lebih lanjut, ia mengaku sempat heran atas munculnya laporan dari keluarga korban, mengingat sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Sebenarnya korban dan keluarga korban sudah dilakukan perdamaian. Saya juga heran kenapa tiba-tiba ada lagi laporan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Saripuddin menegaskan bahwa dirinya sudah berulang kali menginstruksikan agar seluruh aparat pemasyarakatan tidak melakukan tindakan kekerasan, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan dan etika tugas lembaga pemasyarakatan.
“Saya sudah berapa kali menyampaikan agar tidak ada kejadian seperti pemukulan terhadap tahanan. Kalau pun ada yang melakukannya, maka harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Ia juga berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi dan peringatan keras bagi seluruh petugas agar menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap kepada semua petugas Lapas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Karena bukan hanya oknumnya yang mendapat ganjaran, tetapi juga mencederai nama baik institusi,” tegasnya menutup pernyataan.
Perkembangan proses pemeriksaan terhadap pegawai yang terlibat kini masih menunggu tindak lanjut resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.





