Dua Oknum Anggota Diproses, Dugaan Bilik Asmara di Ruang Tahanan, Polres Bone Klarifikasi

WATAMPONE, SAPARAKYAT .COM– Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla menegaskan klarifikasi resmi terkait isu dugaan penyediaan “bilik asmara” di ruang tahanan Polres Bone. Hasil penyelidikan Propam membuktikan adanya keterlibatan dua oknum anggota, yang kini diproses sesuai ketentuan hukum.

Kapolres menegaskan tidak pernah memberi izin maupun toleransi terhadap praktik tersebut.
“Kalau ada anggota saya yang terbukti, pasti akan ditindak tegas. Hal ini sangat mencoreng nama baik institusi,” tegas AKBP Sugeng, Selasa (30/9/2025).

Ia juga memastikan pengawasan di ruang tahanan akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali, S.H., mengungkapkan hasil investigasi menyeluruh yang dilakukan tim sejak perintah langsung Kapolres diterima. Tim Propam berhasil menemukan fakta penting terkait kejadian yang dituduhkan.

“Kami telah melakukan investigasi menyeluruh dan menemukan rekaman suara yang diduga digunakan sebagai bukti kejadian tersebut. Namun setelah kami analisis secara mendalam, dalam rekaman tersebut hanyalah percakapan antara dua orang yang bukan dari anggota Polres Bone,” ungkap AKP Muhammad Ali.

Baca Juga:  Curi HP, Tiga Perempuan Ditangkap Polisi

Kasi Propam menjelaskan bahwa temuan rekaman tersebut memicu penyelidikan tambahan yang lebih masif untuk mengidentifikasi kebenaran informasi dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kami tidak berhenti sampai di situ. Tim Propam melakukan penyelidikan tambahan secara masif karena jika hanya berdasarkan rekaman tersebut tentunya belum dapat membuktikan keterlibatan oknum anggota Sat Tahti Polres Bone. Sehingga kami menelusuri jejak digital, melakukan wawancara dengan berbagai pihak, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya,” jelasnya.

Berkat kerja keras tim investigasi, Propam Polres Bone berhasil mengidentifikasi dua oknum anggota yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Berkat penyelidikan masif yang kami lakukan, kedua oknum anggota tersebut berhasil kami identifikasi dan saat ini sedang dalam proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Muhammad Ali.

Baca Juga:  Jika Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang "PWI Pusat Berhak Menggugat" Kata OC Kaligis

Meski belum menyebutkan identitas lengkap kedua oknum tersebut, Kasi Propam menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku untuk memberikan efek jera dan menjaga disiplin internal institusi.

Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar,S.H.memberikan penjelasan komprehensif terkait konsep “bilik asmara” yang sebenarnya dalam konteks rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

“Mengenai adanya bilik asmara di dalam rumah tahanan atau lapas, bila kita kutip di beberapa media tentang adanya bilik asmara, masih di perdebatan hingga saat ini, belum ada aturan resminya dan tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengizinkan atau melarang hubungan suami-istri di dalam lapas,” jelas Kasi Humas.

Ia menegaskan bahwa jika pun ada fasilitas semacam itu di beberapa institusi, terdapat syarat dan ketentuan yang sangat ketat.

Baca Juga:  Dua Bulan Terakhir, PPA Polres Enrekang Tangani 3 Kasus Cabul di Bawah Umur

“Adapun bilik asmara hanya diperuntukkan dengan syarat ketentuan yang ketat dan hanya untuk suami istri yang sah dengan diperlihatkan bukti seperti surat nikah. Ini tidak sembarangan dan harus melalui prosedur yang sangat ketat,” tegasnya.

Kasi Humas menambahkan bahwa di Polres Bone sendiri tidak pernah ada kebijakan resmi atau fasilitas semacam itu untuk tahanan.

“Di Mapolres Bone, kami tidak memiliki fasilitas seperti yang dituduhkan secara formal. Semua kunjungan tahanan dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan dan hanya untuk keperluan yang diizinkan secara hukum,” pungkasnya.

Kapolres Bone mengajak masyarakat melapor melalui jalur resmi jika ada dugaan pelanggaran anggota.
“Kepercayaan publik adalah aset terbesar kami. Proses hukum terhadap dua oknum ini akan kami jalankan secara transparan dan objektif,” pungkas Kapolres.

Pos terkait