Satresnarkoba Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba, diantaranya seorang Oknum Dosen

BONE, SAPARAKYAT.COM-Awal tahun 2026 dimanfaatkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone untuk menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran narkotika. Dalam hitungan hari, aparat berhasil membongkar sejumlah kasus narkoba, mengungkap jaringan pelaku, serta mengamankan barang bukti sabu dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone.

Gerak cepat ini menjadi bukti bahwa Polres Bone tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat.

“Ini adalah komitmen berkelanjutan kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Tidak ada toleransi, baik bagi pengguna maupun pengedar,” tegas Iptu Irham.
Penangkapan Beruntun di Awal Januari
Pengungkapan bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, saat petugas menangkap ALF (24) di Jalan Lapawawoi Kareng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu sachet sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan di dalam mainan bola plastik.
Dari hasil interogasi, ALF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IDR (45). Tak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan IDR sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe. Dari IDR, polisi menyita tujuh sachet sabu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam.

Baca Juga:  13 Tahun Menikah, ASN di Bone Kepincut Dengan Oknum Polisi, Ini Dalang Terjadinya Perselingkuhan

Pengembangan kasus terus berlanjut. IDR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari YNS (45), warga Kecamatan Amali. Polisi kemudian mengamankan YNS beserta satu unit handphone sebagai barang bukti.
Jaringan Antar Kabupaten Terbongkar
Dari keterangan YNS, sabu tersebut diketahui berasal dari ISL (45) yang berada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Setelah dilakukan pengejaran, ISL berhasil diamankan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.

Tak berhenti di situ, ISL mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari IWN (42) dengan perantara JPR (48). Keduanya pun turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Lain di Lokasi Berbeda
Selain membongkar jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone juga mengamankan beberapa pelaku lain pada hari yang sama di lokasi berbeda, di antaranya:
AHD (43) ditangkap di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka. Polisi menemukan sabu seberat 1,23 gram di dalam dompet pelaku.
ADR (29) diamankan di Jalan Pisang Baru dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan satu unit handphone.
HRM (45) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Masumpu, dengan barang bukti enam sachet sabu seberat 1,03 gram.

Baca Juga:  Dua Oknum Anggota Diproses, Dugaan Bilik Asmara di Ruang Tahanan, Polres Bone Klarifikasi


TFQ (47) diamankan di Jalan Abu Dg. Pasolong dengan dua sachet sabu seberat 0,73 gram, alat isap, plastik klip kosong, dan sendok takar.

Polisi Ajak Masyarakat Terus Berperan Aktif
Iptu Irham menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia pun mengajak warga untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama, kita bisa menjaga Bone tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Pos terkait