BONE, SAPARAKYAT.COM-Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, S.H. bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara terkait dugaan aksi tawuran yang terjadi di Kompleks Terminal Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. “Kamis 8/1/2026
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tawuran, masing-masing berinisial AF (21) warga Kelurahan Macanang, AN (20) warga Teko-Teko, AG (20) warga Bakunge, dan SI (23) warga Compong’e.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut bermula saat dua kelompok, yakni kelompok anak punk dan kelompok pemuda yang sedang melakukan aksi balap liar, berada di area Terminal Palakka. Kelompok anak punk yang sedang berkumpul menegur kelompok pemuda agar menghentikan aksi balap liar
Namun, situasi berubah ketika salah seorang pemuda yang melakukan balap liar terjatuh dari sepeda motornya. Pemuda tersebut mengira dirinya ditertawakan oleh kelompok anak punk, sehingga memicu emosi dan berujung pada aksi pengejaran. Dari peristiwa tersebut kemudian terjadi aksi saling serang antara kedua kelompok.
Dalam insiden tersebut, kelompok pemuda yang melakukan balap liar diduga membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna merah milik Lelaki Rian. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang membawa sepeda motor tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) buah sadel sepeda motor
1 (satu) buah parang
Selanjutnya, keempat terduga pelaku tawuran diamankan di Polsek Tanete Riattang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Tim Opsnal masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga membawa kabur sepeda motor
Polsek Tanete Riattang mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak melakukan aksi balap liar maupun tindakan anarkis yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain serta mengganggu ketertiban umum.
EAT 39





