BONE, SAPARAKYAT.COM– Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Bone.
Rapat yang digelar bersama sejumlah pemangku kepentingan ini menghadirkan unsur Pemerintah Kabupaten Bone, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Turut hadir Ketua Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, didampingi jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) FORBES Anti Narkoba Bone serta pengurus tingkat kecamatan.
Dalam forum tersebut, FORBES Anti Narkoba Bone mempertanyakan sejauh mana implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan beberapa tahun lalu. Menurut mereka, perda tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi harus diwujudkan melalui program nyata yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Berbagai pertanyaan kritis disampaikan kepada pemerintah daerah, mulai dari koordinasi antarinstansi, langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan, hingga pembentukan kelembagaan yang menjadi amanat dalam perda tersebut.
Salah satu perhatian utama dalam RDPU adalah belum terbentuknya Tim Terpadu P4GN yang memiliki fungsi sebagai pusat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua FORBES Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, menegaskan bahwa ancaman narkotika kini telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda hingga wilayah pedesaan. Karena itu, menurutnya, implementasi Perda P4GN harus segera diwujudkan secara konkret.
«”Perda ini lahir bukan sekadar melengkapi produk hukum daerah, tetapi untuk melindungi masyarakat Bone dari bahaya narkoba. Implementasinya harus benar-benar dirasakan melalui langkah nyata,” tegasnya.»
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti amanat Perda Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu keputusan penting yang disepakati dalam RDPU adalah percepatan pembentukan Tim Terpadu P4GN yang ditargetkan rampung paling lambat dalam waktu dua minggu.
Tim Terpadu nantinya akan menjadi motor penggerak pelaksanaan Perda P4GN sekaligus mengoordinasikan seluruh program lintas sektor agar berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) P4GN hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Satgas tersebut diharapkan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pelaporan, serta membangun partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono, menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum maupun BNN. Menurutnya, keberhasilan P4GN membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat secara luas.
RDPU tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten Bone mempercepat pembentukan Tim Terpadu P4GN paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan RDPU.
2. Pemerintah daerah memprioritaskan penyediaan fasilitas rehabilitasi, khususnya layanan rehabilitasi rawat inap bagi penyalahguna narkotika.
3. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN sebagai pedoman pelaksanaan program yang terintegrasi hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
4. Optimalisasi dukungan anggaran melalui sinergi lintas perangkat daerah agar keterbatasan anggaran tidak menjadi hambatan implementasi perda.
5. Penguatan sosialisasi Perda P4GN secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk sekolah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan ruang-ruang publik.
6. Mendorong transparansi dan publikasi seluruh program P4GN sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus meningkatkan pengawasan masyarakat.
7. Memperluas kolaborasi dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan FORBES Anti Narkoba Bone dalam pelaksanaan edukasi, sosialisasi, serta kampanye pencegahan narkotika.
RDPU ini diharapkan menjadi momentum percepatan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang selama ini dinilai belum berjalan optimal. Dengan terbentuknya Tim Terpadu P4GN dan Satgas hingga tingkat kecamatan dan desa, Kabupaten Bone diharapkan mampu membangun sistem pencegahan narkotika yang lebih kuat, terintegrasi, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, implementasi Perda P4GN harus dibuktikan melalui kerja nyata, sinergi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Bone yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.





