BONE, SAPARAKYAT–Bendera merah putih adalah Simbol Negara, bendera negara Indonesia sepatutnya dijaga marwahnya sebagai lambang negara.
Dari pantauan awak media, pemasangan bendera merah putih yang sudah kusam, kusut, luntur bahkan sobek, diduga sengaja dibiarkan berkibar di SPBU Pakkasalo, Jalan Poris Bone-Wajo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulsel. 26 April 2025, pukul 19.00 wita.
Tempat yang merupakan pelayanan masyarakat untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) sehari-hari tak seharusnya simbol negara dibiarkan berkibar dalam kondisi memprihatinkan.
Sesuai aturan dan perundang-undangan tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberi teguran dan sangsi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera dan lambang negara Indonesia. menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta mengintai seseorang yang melakukan: Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, kusan, kusut, luntur dan robek.
Ketua Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia Bone (APKAN RI) Muh. Sudirman angkat bicara prihal pengibaran bendera merah putih di SPBU Pakkasalo, yang di duga sengaja dan dibiarkan lambang negara berkibar dalam keadaan kusam, kusut dan robek.
“Apabila seseorang dengan sengaja memasang/mengibarkan bendera merah putih yang sudah lusuh dan robek, itu bisa kena sangsi, baik itu teguran secara lisan maupun secara tertulis, apa lagi ini Badan usaha Milik Negara (BUMN) jika perlu kita akan laporkan ke Polres Bone,” jelasnya, Senin 20 Mei 2025
Saat dikonfirmasi manager SPBU Pakkasalo (SURI), terkait pembiaran bendera negara yang dibiarkan kusut, kusam dan robek. Ia enggan menjawab pertanyaan dari awak media, chatting WhatsApp tak di balas dan telpon seluler tidak di angkat.