Bus Sekolah di Bone Disorot, Diduga Tunggak Pajak Lebih dari Dua Tahun

BONE, SAPARAKYAT.COM – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong kepatuhan masyarakat melalui program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor tengah digencarkan sepanjang Juni 2026. Namun, di tengah kebijakan tersebut, kondisi berbeda justru terlihat di Kabupaten Bone.

Sebuah bus sekolah yang dikenal sebagai “bus sekolah beramal” tampak terparkir di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Senin siang (15 Juni 2026). Dari hasil pantauan, kendaraan tersebut diduga belum melakukan perpanjangan STNK.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan tersebut telah jatuh tempo pada 17 Desember 2023. Artinya kendaraan tersebut mulai menunggak sejak 18 Desember 2023, atau sehari setelah jatuh tempo. Dengan demikian, hingga saat ini tunggakan pajak kendaraan tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun.

Baca Juga:  PENGUKUHAN PASKIBRA KECAMATAN AJANGALE DALAM RANGKA HUT RI KE-80

Tidak hanya satu, Pemerintah Kabupaten Bone diketahui memiliki dua unit bus sekolah. Keduanya pun diduga berada dalam kondisi serupa, belum memenuhi kewajiban perpanjangan pajak kendaraan.

Temuan ini menjadi sorotan publik, mengingat pemerintah saat ini tengah aktif mengajak masyarakat untuk taat pajak melalui berbagai insentif, termasuk pembebasan denda hingga 100 persen dan pengurangan pokok pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Andi Syamsul Mursyad, S.STP., M.Si., mengaku pihaknya akan lebih dulu menelusuri status administrasi kendaraan tersebut.

“Kami akan mempertanyakan dulu ke provinsi karena pada saat penyerahan pajak tahun 2024 sebelumnya sudah menunggak. Kalau tunggakan tahun 2025 itu kewajiban kami,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  28 Pejabat Lingkup Pemkab Bone Ikuti Uji Kompetensi

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait apakah selama ini pihaknya tidak memperhatikan masa berlaku nomor polisi kendaraan tersebut, ia tidak memberikan jawaban.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan pengelolaan kendaraan operasional pemerintah daerah. Pasalnya, sebagai instansi pelayanan publik, pemerintah diharapkan dapat menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone untuk menyelesaikan dugaan tunggakan pajak kedua bus sekolah tersebut.

Pos terkait