BONE, SAPARAKYAT.COM – Sorotan terhadap dugaan tunggakan pajak kendaraan operasional di Kabupaten Bone kembali menguat. Hingga Rabu (24 Juni 2026), bus anak sekolah berlabel “Beramal” yang sebelumnya menjadi perhatian publik, diketahui masih belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Padahal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah menjalankan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir dalam hitungan hari ke depan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut masih berada dalam kondisi yang sama dan belum menunjukkan tanda-tanda telah dilakukan perpanjangan pajak. Hal ini semakin menegaskan bahwa tunggakan yang telah berlangsung sejak 18 Desember 2023 – atau lebih dari dua tahun, hingga kini belum diselesaikan.
Kondisi ini memunculkan ironi di tengah gencarnya pemerintah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. Masyarakat diberikan keringanan berupa penghapusan denda hingga 100 persen serta potongan pokok pajak, namun justru kendaraan operasional pemerintah daerah diduga belum memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Andi Syamsul Mursyad, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait status pajak kendaraan tersebut.
“Kami akan mempertanyakan dulu ke provinsi karena pada saat penyerahan pajak tahun 2024 sebelumnya sudah menunggak. Kalau tunggakan tahun 2025 itu kewajiban kami,” ujarnya.
Namun hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut maupun keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Situasi ini kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen dan keteladanan pemerintah daerah dalam hal kepatuhan administrasi, khususnya pembayaran pajak kendaraan. Dengan sisa waktu program yang semakin sempit, masyarakat berharap adanya langkah cepat dari pihak terkait agar tidak semakin menambah panjang daftar tunggakan yang ada.
Jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini dikhawatirkan akan mencederai semangat program pemerintah provinsi yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.





