Ayah Setubuhi Anak Kandung di Dua Tempat, Ini Lokasinya

BONE, SAPARAKYAT–Seorang pria inisial AM (44) diamankan oleh Tim unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone, akibat tindakan keji yang ia lakukan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

AM sehari-hari bekerja sebagai nelayan yang tinggal di lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuwo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel. Melakukan aksi kejinya sebanyak lima kali di dua tempat berbeda.

Pelaku yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya, F (14) ditangkap di kediamannya, Jumat 6 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wita

“Kejadian ini pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning,” kata Kasat Reskrim Polres Bone IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., SIK, MH Minggu 9 Juni 2025.

Baca Juga:  2 Tahun Sudah, Kasus Pemerkosaan di Kabupaten Bone Masih Jadi Misteri

Korban Disetubuhi di Atas Pematang Tambak

Menurut IPTU Alvin, pelaku tak terduga dan korban sama-sama menuju ke perahu tempat pelaku tak terduga bekerja.

“Kemudian tiba-tiba pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak,” jelasnya.

“Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan,” tambah IPTU Alvin.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 15.10 wita dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Aiptu Tahir kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan penyelamatan tak terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, tak terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata IPTU Alvin Aji K.

Baca Juga:  Tak Cukup Bukti, Empat orang yang positif Narkoba Dibebaskan, Polres Bone Arahkan Rehabilitasi

Dalam hasil interogasi, terduga pelaku, mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali. “Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,” papar IPTU Alvin Aji K.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut. “Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

“Pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak” Tutup IPTU Alvin Aji K.

Pos terkait