BONE, SAPARAKYAT.COM-Kepolisian Resor (Polres) Bone mengamankan delapan orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangan di Polres Bone.
Keterangan dari orang tua korban Insial IL menyebutkan, para terduga pelaku berasal dari beberapa wilayah, yakni dua orang dari desa Tappale, Kecamatan Libureng. Satu orang dari Desa Biru, serta lima orang dari desa Tompong patu, wilayah Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Total keseluruhan terduga pelaku yang diamankan berjumlah delapan orang dan menurut keluarga korban beberapa terduga pelaku bukan anak dibawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan tani yang dipenuhi semak-semak, lokasi yang sepi. Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian bermula ketika salah satu terduga pelaku yang kenal dengan korban, mengajak korban datang ke suatu tempat katanya ada acara dan teman-temanya juga akan datang, hingga larut malam korban tak kunjung pulang dan keluarga mencari keberadaanya.
Karna hp tak kunjung diangkat Keluarga berinisiatif menyuruh teman korban menghubunginya yakni berinisial D, berpura-pura kehabisan bensin dan meminta tolong kepada korban untuk membantunya, dengan alasan sepeda motor yang digunakan kehabisan bahan bakar.
Sekitar satu jam kemudian, korban datang bersama beberapa terduga pelaku dengan berboncengan tiga di atas satu sepeda motor, di mana korban berada di posisi tengah. Melihat hal tersebut, bapak korban langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku di lokasi kejadian.
Namun, karena keterbatasan kondisi, orang tua korban hanya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial, R sementara satu terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Setelah diamankan, orang tua korban kemudian mengintrogasi terduga pelaku terkait pihak-pihak yang terlibat dan berada di lokasi kejadian.
Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya, korban diberi minuman oleh terduga pelaku, yang diduga menyebabkan korban tidak dapat mengingat secara jelas seluruh rangkaian peristiwa yang dialaminya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Bone, yang mana sebelumnya korban sudah menjalani Visum di RSUD Tenriawaru sebagai tambahan alat bukti. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tertanggal 18 Februari 2026, peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari, 17 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 wita di salah satu desa di Kecamatan Kahu. Korban berinisial A (14) diketahui masih berstatus pelajar SMP dan diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Orang tua korban berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara adil serta memberikan pendampingan hukum, mengingat kondisi keluarga korban yang kurang mampu.
“Saya berharap kepada pihak keamanan agar memproses para pelaku seadil-adilnya. Kami juga sangat berharap ada pendampingan hukum,” ujar orang tua korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun terduga pelaku, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.





