Polsek Ajangale Gercep, Tak Cukup 12 jam Pelaku Anirat di Ringkus

BONE, SAPARAKYAT— Kepolisian Sektor (POLSEK) Ajangale, Gerak Cepat (GERCEP) kurang dari 12 jam bersama Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, Wakapolsek dan dipimpin langsung oleh Bapak Kapolsek.

berhasil menangkap seorang laki-laki inisial AS (55) warga Desa Telle , Kecamatan Ajangale, yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) terhadap RS (51) warga Dusun Caloko, desa Amessangeng, Kecamatan Ajangale.

Kapolsek (AKP A.Muh. Amir) melalui Kanit Intelkam (Aipda Pasal) membenarkan telah terjadi kasus Anirat yang mengakibatkan korban seorang laki-laki inisial RS (51) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, mengalami luka tikam senjata tajam di bagian perut sebelah kanan yang mengakibatkan usus korban keluar.

kejadian terjadi di Dusun Caloko, desa Amessangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel. Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, sekira pukul 20.00 wita,

Baca Juga:  Polsek Tanete Riattang Tanggap Seketika, Kasus Anirat

kejadian bermula saat korban menegur pelaku yang hendak masuk dalam rumah dengan kondisi kaki yang kurang bersih, ia berkata dengan bahasa Bugis ” bissa i yolo Ajemu Nappa Tama di bola,e, Artinya (cuci dulu kaki mu baru masuk dalam rumah) karna pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban, akhirnya terjadi cekcok pelaku emosi dan ia menikam korban sekali dan mengenai perut korban.

Warga yang melihat korban tak berdaya yang sudah ditinggal oleh pelaku, langsung membawa korban ke puskesmas Ajangale, karna kondisi korban kritis akhirnya korban di rujuk ke rumah sakit umum Tenriawaru Watampone.

“Kini pelaku telah diamankan Polsek Ajangale guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Kanit Intelkam.

Baca Juga:  Kakak Perkosa Adik Kandung, Ayah Minta Jatah Pula

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan berat (Anirat) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pos terkait