BONE, SAPARAKYAT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan penculikan terhadap seorang pelajar SMP berusia 14 tahun. Aksi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kelima pelaku diduga melanggar Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e jo Pasal 56 ke-1e KUHP.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar melalui keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa peristiwa penculikan terjadi saat korban hendak pulang dari sekolah, Senin (14/7/2025).
“Korban sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Cumpiga menuju rumahnya di Dusun Bekku, Desa Paccing. Di tengah perjalanan, korban dicegat oleh seorang pria berinisial S. Pelaku langsung membekap korban dari belakang, menurunkannya dari motor, dan memaksanya masuk ke dalam mobil,” ungkap Iptu Rayendra, Selasa (15/7/2025).
Pelaku lainnya, berinisial AJ, turut membantu menaikkan korban ke dalam mobil Avanza putih tanpa plat nomor, yang kemudian langsung melaju ke arah Kabupaten Wajo. Dalam perjalanan, korban memohon agar diturunkan, namun sopir mobil yang berinisial AP hanya mengatakan, “Ikut saja, nanti di sana dibicarakan.” Sementara itu, pelaku S membekap korban dan merampas ponsel milik korban.
Daftar Terduga Pelaku dan Perannya
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai terduga pelaku dengan peran berbeda-beda, yakni:
S (60), petani, warga Desa Bainang, Kecamatan Palakka – membekap dan membawa korban.
HJ (76), pensiunan ASN, warga Dusun Bekku, Desa Paccing.
APR (56), wiraswasta, warga Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Masumpu.
MAA (53), petani, warga Kelurahan Biru – mengambil kunci motor dan membawa sepeda motor korban.
AD (55), ibu rumah tangga, warga Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Masumpu.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiwa ini, termasuk ada yang mengambil kendaraan milik korban dan membantu eksekusi di lapangan,” jelas Rayendra.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit mobil Avanza putih tanpa plat nomor, diduga kuat digunakan saat penculikan.
1 unit sepeda motor merah-hitam tanpa plat nomor, milik korban.
Motif: Ketertarikan terhadap Korban
Menurut Iptu Rayendra, motif utama pelaku diduga karena ketertarikan pribadi terhadap korban. “Motif awal yang kami temukan adalah adanya ketertarikan dari salah satu pelaku kepada korban. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain,” ujarnya.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berlanjut di Mapolres Bone.





